Siapa pun kamu yang bergelut di dunia kerja mesti mengerti apa itu PKWT dan PKWTT. Kedua istilah itu berkaitan dengan status kerja yang dikenal dalam hukum di Indonesia.

Kenapa mesti dipahami? Perjanjian kerja penting untuk diketahui supaya kamu bisa mengetahui jenis pekerjaan, dokumen perjanjian, dan hak yang bisa kamu dapatkan ketika ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Mungkin di antara kamu baik yang sudah bekerja dan masih mencari kerja bekerja sudah familiar dengan istilah PKWT dan PKWTT. Tapi, sebagian yang lagi mungkin masih asing dengan istilah ini.

Sederhananya begini, PKWT adalah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau sering disebut dengan pegawai kontrak. Nah, sementara PKWTT adalah Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu atau disebut pegawai tetap.

Nah, pada artikel akan dibahas secara detail perbedaan PKWT dan PKWTT. Yuk, simak ulasannya berikut ini:

Apa itu PKWT dan PKWTT?

PKWT berdasarkan PP No 35 tahun 2021 adalah perjanjian kerja antara pekerja dengan pemberi kerja untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu.

Gampangnya begini, PKWT itu mengikat karyawan dalam perjanjian kerja yang sifatnya sementara atau mempunyai batas waktu. Biasanya, pekerja yang terikat perjanjian ini dikenal dengan istilah karyawan kontrak atau pekerja lepas.

Jangka waktu perjanjian kerjanya bisa ditentukan dua faktor, berdasarkan waktu atau selesainya pekerjaan. Kalau diatur berdasarkan selesainya pekerjaan, misalnya proyek X bisa diselesaikan dalam waktu 1 tahun, maka perjanjian kerja dilakukan selama 1 tahun.  Perjanjian kerja ini dapat diperpanjang perusahaan kalau ada kondisi khusus yang menyebabkan penyelesaian pekerjaan memerlukan waktu lebih lama.

Kalau perjanjian diatur berdasarkan jangka waktu, maka disesuaikan kebutuhan perusahaan, apakah 1 tahun kontrak, 2 tahun, dan seterusnya.

Sementara itu, PKWTT adalah perjanjian kerja antara pekerja dengan pemberi kerja untuk mengadakan hubungan kerja yang sifatnya tetap, alias tidak terbatas waktu.

Perbedaan PKWT dan PKWTT

Berikut beberapa perbedaan PKWT dan PKWTT.

Lama perjanjian

Oleh karena PKWT memiliki batasan waktu, jenis oerjanjian kerja ini cuma boleh digunakan untuk jenis pekerjaan yang sifatnya musiman, atau pekerjaan yang sekali selesai. Kalau perjanjian dibuat berdasarkan waktu, maka PKWT dibuat maksimal 5 tahun. Tapi, kalau perjanjian dibuat berdasarkan selesainya pekerjaan, maka kontrak bisa diperpanjang sampai batas waktu tertentu atau sampai pekerjaan tersebut selesai.

Sedangkan PKWTT perjanjian kerjanya bisa berakhir ketika pekerja memasuki masa pensiun, meninggal dunia, atau mengajukan pengunduran diri.

Masa percobaan

Perusahaan tidak boleh mensyaratkan masa percobaan atau probation kepada karyawan dengan perjanjian PKWT.  Apabila masa percobaan tetap diberlakukan, maka masa percobaan tersebut otomatis batal demi hukum.

Untuk PKWTT, boleh mensyaratkan masa percobaan dengan durasi paling lama 3 bulan. Setelah selesai masa percobaan, maka karyawan tersebut akan menjadi karyawan tetap dan perusahaan tidak boleh membayar upah di bawah upah minimum yang berlaku.

Hak yang diterima ketika terdampak PHK

Pekerja PKWT ketika diputus hubungan kerjanya oleh perusahaan, maka berhak menerima kompensasi sesuai masa kerja yang sudah dijalani. Kompensasi biasanya diberikan saat masa perjanjian kerja sudah berakhir. Detail aturan tersebut sudah diatur dalam PP No 35 Tahun 2021. Kalau salah satu pihak mengakhiri perjanjian kerja sebelum waktunya, maka pihak yang mengakhiri wajib membayar ganti rugi seharga sisa nilai kontrak.

Berbeda dengan karyawan dengan perjanjian PKWTT, ketika di-PHK, hak yang akan diterima berupa pesangon, uang penghargaan masa kerja, sisa cuti tahunan yang belum digunakan, dan uang penggantian hak.

Pelaporan dokumen perjanjian kerja

Untuk PKWT, perusahaan wajib melapor ke instansi ketenagakerjaan secara  daring paling lama tiga hari sejak perjanjiannya ditandatangani. Kalau pelaporan secara daring belum tersedia, perusahaan harus melakukan pelaporan secara tertulis di instansi ketenagakerjaan paling lama tujuh hari sejak perjanjiannya ditandatangani. Aturan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2021 dalam pasal 14.

Sedangkan untuk PKWTT, perusahaan tidak mesti melakukan pencatatan dokumen perjanjian kerja ke instansi ketenagakerjaan.

Itulah ulasan tentang perbedaan PKWT dan PKWTT. Buat kamu yang masih karyawan kontrak dan ingin menjadi karyawan tetap, jangan lupa untuk mengisi Virtues Profiling ya!